Pontianak, 17 Juli 2026 – Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama HuMA menyelenggarakan Refleksi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Senior se-Kalimantan Barat pada Jumat (17/7/2026) di Pontianak. Kegiatan berlangsung secara hybrid, menggabungkan pertemuan tatap muka dan daring, sehingga diikuti oleh para Pendamping Hukum Rakyat senior dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi sekaligus refleksi bersama untuk meninjau kembali perjalanan, nilai-nilai dasar, identitas, serta arah gerakan Pendamping Hukum Rakyat dalam menghadapi tantangan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terus berkembang.
Mewakili LBBT dan HuMA selaku penyelenggara, Dunasta dalam sambutannya menegaskan bahwa Pendamping Hukum Rakyat memiliki posisi yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, selama ini PHR telah menjadi bagian dari gerakan sosial yang berada di garis depan dalam mendampingi masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, konflik sumber daya alam, serta memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.
Ia menegaskan bahwa Pendamping Hukum Rakyat bukan sekadar profesi, melainkan sebuah komitmen perjuangan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan serta pengakuan atas hak-haknya.

Dalam forum tersebut, peserta kembali menegaskan definisi Pendamping Hukum Rakyat sebagai:
“Orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis.”
Definisi tersebut menjadi pijakan bersama dalam memperkuat identitas dan orientasi gerakan PHR di tengah perubahan sosial, politik, dan hukum yang terus berlangsung.
Selama bertahun-tahun, Pendamping Hukum Rakyat telah mengambil peran penting dalam memperjuangkan, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (Human Rights Based Approach). Pendampingan dilakukan dalam berbagai isu strategis, mulai dari advokasi pengakuan masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik agraria, perlindungan wilayah adat, penguatan kelembagaan masyarakat adat, hingga mendorong perubahan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.
Forum refleksi juga mencatat bahwa perjalanan para PHR berkembang dengan latar belakang profesi yang semakin beragam. Sebagian tetap aktif mendampingi masyarakat secara langsung, sementara lainnya berkiprah sebagai akademisi, advokat, birokrat, pengurus lembaga adat, maupun aktivis organisasi masyarakat sipil. Keragaman tersebut memperkaya pengalaman gerakan, namun sekaligus memunculkan kebutuhan untuk kembali menegaskan identitas, nilai dasar, peran, dan komitmen sebagai Pendamping Hukum Rakyat.
Peserta juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini. Konflik penguasaan tanah dan wilayah adat masih terus terjadi, sementara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di berbagai daerah belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan menuntut strategi advokasi yang semakin adaptif, kolaboratif, dan berbasis pada penguatan kapasitas serta jejaring antar-PHR.
Melalui diskusi yang berlangsung sepanjang kegiatan, para peserta menyampaikan berbagai pengalaman, pembelajaran, dan gagasan untuk memperkuat gerakan Pendamping Hukum Rakyat di masa mendatang.
Pertemuan Refleksi Pendamping Hukum Rakyat Senior menghasilkan sejumlah rekomendasi penting sebagai arah penguatan gerakan. Pertama, hasil refleksi ini akan menjadi bahan rujukan utama bagi Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) dalam menyusun arah pembelajaran dan pengembangan kapasitas pendamping.
Kedua, peserta menegaskan pentingnya memperkuat Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) sebagai wadah konsolidasi, perlindungan, regenerasi, dan pembelajaran bagi para pendamping hukum rakyat di berbagai daerah.
Ketiga, forum mendorong pelibatan yang lebih besar bagi kaum muda dan perempuan dalam gerakan Pendamping Hukum Rakyat sebagai bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan dan penguatan keberlanjutan perjuangan masyarakat adat.
Melalui refleksi ini, para Pendamping Hukum Rakyat senior berharap semangat kolektif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis tetap terjaga, sekaligus memperkuat solidaritas antarpendamping untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Barat maupun di tingkat nasional.
admin




