Lembaga Bela Banua Talino
Adat Kuat Wilayah Aman Hidup Selamat
LBBT didedikasikan bagi terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat melalui kekuatan solidaritas bela banua.
Lembaga Bela Banua Talino
Sejarah
A.R. Mecer, Sandra Moniaga, John Bamba, Stephanus Djuweng dan Oktavianus Kamusi melakukan studi banding ke Filipina. Mereka tertarik untuk mempelajari gerakan masyarakat sipil di Filipina, terutama gerakan hukum dan lingkungan (Sumber Daya Alam) yang dilakukan oleh salah satu lembaga yakni Legal Rights Center (LRC).
Berbekal pengalaman tersebut Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) bekerjasama dengan Institut Dayakologi (ID), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBHS), pada 10 Juni 1993 mendirikan Lembaga Bela Banua Talino disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat – Institute for Community Legal Resources Empowerment. Perkumpulan ini memiliki fokus mendorong perubahan kebijakan ditingkat daerah (advokasi kebijakan) dan pendidikan penyadaran ditingkat komunitas Masyarakat Adat (advokasi hak).
SUARA BANUA
Pontianak, 26 Agustus 2026 | Sebanyak 13…
Pontianak, 12 Agustus 2026 | Balai Perhutanan…
Cempaka Baru, 6 Agustus 2026. Masyarakat Hukum…
Lembaga Bela Banua Talino
Visi dan Misi
VISI
“Masyarakat Dayak dan masyarakat tertindas umumnya mampu menentukan dan mengelola kehidupan dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih hingga mandiri secara ekonomi, bermartabat secara sosial budaya dan berdaulat secara politik.”
MISI
“Memperkuat Advokasi Hak-hak Masyarakat Adat Melalui Pengorganisasian, Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Optimalisasi Jaringan, Pelibatan Kaum Muda, Perempuan Dan Kelompok Rentan Lainnya.”
Tujuan Umum
Untuk menguatkan Masyarakat Adat (MA) dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) dalam mengembangkan sumber daya hukumnya untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan perlindungan.
Tujuan Khusus
- Mendorong dan memperkuat inisiatif-inisiatif MA dan OMA dalam melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara lestari dan berkelanjutan.
- Mendorong dan memperkuat inisiatif-inisiatif MA dan OMA dalam melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara lestari dan berkelanjutan.
- Mendorong dan memperkuat inisiatif-inisiatif MA dan OMA dalam melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara lestari dan berkelanjutan.
Isu strategis
Berdasarkan analisis dan penelaahan bersama, Perkumpulan Bela Banua Talino akan menangani 4 (empat) isu strategis berikut:
1.Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (Kajian, Pendidikan Hukum, Advokasi Kebijakan).
2.Peningkatan kapasitas dan sumber daya kelembagaan PBBT (SDM, aset, pengetahuan, data keahlian, strategi mengemas isu).
3.Kampanye melalui media sosial dan media lainnya.
4.Pengorganisasian (komunitas, lembaga adat, perempuan, kaum muda, kelompok rentan, jaringan).
MASYARAKAT ADAT DAMPINGAN
1.Kabupaten Sekadau
- Masyarakat Adat Dayak De’sa – Kampung Tapang Sambas-Kemayau, Kec. Sekadau Hilir.
- Masyarakat Adat Dayak Koman – Kampung Cenayan, Kec. Nanga Mahap.
2.Kabupaten Sintang
- Masyarakat Adat Dayak Barai – Kampung Enterongin, Kampung Engkarangan, dan Kampung Natai Mulan, Kec. Nanga Mau.
- Masyarakat Adat Dayak Kebahan – Kampung Bongkal, Kec. Nanga Mau.
- Masyarakat Adat Dayak Melahui – Kampung Sungai Garong, Kec. Serawai.
3.Kabupaten Melawi
- Masyarakat Adat Dayak Limbai, Dayak Kenyilu, dan Dayak Ransa – Kec. Menukung.
- Masyarakat Adat Dayak Laman – Kec. Sokan.
- Masyarakat Adat Melahui – Desa Sungai Labuk, Kec. Ella Hilir.
4.Kabupaten Kapuas Hulu
- Masyarakat Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho – Kec. Putussibau Selatan.
- Masyarakat Adat Dayak Ketemenggungan Kalis – Kec. Kalis.
- Masyarakat Adat Dayak Iban Jalai Lintang – Kec. Embaloh Hulu.
Program Kerja Kami
Program yang bertujuan membangun gerakan di kalangan mahasiswa, NGO dan akademisi untuk mendukung perjuangan MA atas hak-haknya.
Program yang bertujuan membangun dan mengkonsolidasikan gerakan masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum.
DAMPAK YANG KAMI CIPTAKAN:
15 KOMUNITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT
LBBT telah berkerja sama dengan masyarakat adat Dayak sejak 1993. Kerjasama itu mulai dari pendampingan dan penyadaan hak, hukum, dan memperkuat hukum adat. Kini 15 Ketemenggungan yang bekerjasama dengan LBBT telah mendapat manfaat dari kegiatan, pertemuan, penyadaran hukum, hukum adat dan istiadat yang telah disempurnakan, akses mereka terhadap pemerintah daerah dan pihak lain.
4 Perda PPMHA|20 SK MHA |15 SK HA
LBBT telah berkerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kementrian Kehutanan dan para pihak guna memfasilitasi Masyarakat Adat untuk memperoleh hak-haknya serta menjaga dan melestarikannya.
530.112 Ha WILAYAH ADAT
LBBT telah bekerjasama dengan Masyarakat Adat Dayak untuk mengetahui potensi apa terkandung wilayah adatnya seperti subyek dan objek. Manusia,Adat istiadat, Hutan, Sungai, dan flora dan fauna dan bersama memetakan wilayah adat lalu mengajukan kepada pemerintah daerah untuk disahkan melalui Surat Keputusan Bupati.
78.385 Ha HUTAN ADAT
Masyarakat Adat berhasil menperoleh SK Hutan Adat dari Kementrian Kehutanan dan pengelola mendapatkan bantuan seperti program pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, sesuai rencana yang telah disusun bersama komunitas. Masyarakat adat telah mendapatkan manfaat dari kerja yang telah dilakukan oleh LBBT.
37.905 Jiwa | 36 DESA PENERIMA MANFAAT
LBBT telah membangun jejaring bagi penggerak, Perempuan adat, pemuda adat serta Masyarakat lain dari proses pendampingan, pertemuan penyadaraan hak dan pendampingan kasus baik litigasi maupun non litigasi untuk 10 tahun terakhir.
15 KOMUNITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT
LBBT telah berkerja sama dengan masyarakat adat Dayak sejak 1993. Kerjasama itu mulai dari pendampingan dan penyadaan hak, hukum, dan memperkuat hukum adat. Kini 15 Ketemenggungan yang bekerjasama dengan LBBT telah mendapat manfaat dari kegiatan, pertemuan, penyadaran hukum, hukum adat dan istiadat yang telah disempurnakan, akses mereka terhadap pemerintah daerah dan pihak lain.
4 Perda PPMHA|20 SK MHA |15 SK HA
LBBT telah berkerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kementrian Kehutanan dan para pihak guna memfasilitasi Masyarakat Adat untuk memperoleh hak-haknya serta menjaga dan melestarikannya.
530.112 Ha WILAYAH ADAT
LBBT telah bekerjasama dengan Masyarakat Adat Dayak untuk mengetahui potensi apa terkandung wilayah adatnya seperti subyek dan objek. Manusia,Adat istiadat, Hutan, Sungai, dan flora dan fauna dan bersama memetakan wilayah adat lalu mengajukan kepada pemerintah daerah untuk disahkan melalui Surat Keputusan Bupati.
78.385 Ha HUTAN ADAT
Masyarakat Adat berhasil memperoleh SK Hutan Adat dari Kementrian Kehutanan dan pengelola mendapatkan bantuan seperti program pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, sesuai rencana yang telah disusun bersama komunitas. Masyarakat adat telah mendapatkan manfaat dari kerja yang telah dilakukan oleh LBBT.
37.905 Jiwa | 36 DESA PENERIMA MANFAAT
LBBT telah membangun jejaring bagi penggerak, Perempuan adat, pemuda adat serta Masyarakat lain dari proses pendampingan, pertemuan penyadaraan hak dan pendampingan kasus baik litigasi maupun non litigasi untuk 10 tahun terakhir.
Liputan Kami
Hubungi Kami
Lembaga Bela Banua Talino
Jika Anda memiliki pertanyaan, ingin memberikan masukan, atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang program dan kegiatan kami, jangan ragu untuk menghubungi kami.
banua.talino@gmail.com
info@lbbt.or.id
Telepon
0561-884566
Our Location
Jl. 28 Oktober Gg. Padat Karya No.4, Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat