Tentang Kami

Lembaga Bela Banua Talino

Sejarah

A.R. Mecer, Sandra Moniaga, John Bamba, Stephanus Djuweng dan Oktavianus Kamusi melakukan studi banding ke Filipina. Mereka tertarik untuk mempelajari gerakan masyarakat sipil di Filipina, terutama gerakan hukum dan lingkungan (Sumber Daya Alam) yang dilakukan oleh salah satu lembaga yakni Legal Rights Center (LRC).

Berbekal pengalaman tersebut Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) bekerjasama dengan Institut Dayakologi (ID), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBHS), pada 10 Juni 1993 mendirikan Lembaga Bela Banua Talino disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat – Institute for Community Legal Resources Empowerment. Perkumpulan ini memiliki fokus mendorong perubahan kebijakan ditingkat daerah (advokasi kebijakan) dan pendidikan penyadaran ditingkat komunitas Masyarakat Adat (advokasi hak).

Status hukumnya tercatat dalam Akta Notaris Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si. Nomor: 21 tanggal 6 September 2002. Kemudian mengalami perubahan dengan Akta Notaris Ali, S.H. Nomor: 42 tanggal 24 April 2023 dan Perkumpulan ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Untuk mempermudah administrasi, LBBT telah mendapatkan AHU KEMENKUMHAM: No AHU-0004829.AH.01.07. Tahun 2023.

Lembaga Bela Banua Talino bukan hanya sekadar organisasi gerakan sosial, tetapi sebuah gerakan perubahan yang mengakar kuat karena pendekatannya berbasis komunitas masyarakat adat, ekologi dan kebijakan. Perkumpulan ini berupaya menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif dan lestari bagi masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya. Melalui Visi yang telah ditetapkan Lembaga Bela Banua Talino menjadi katalis bagi masa depan yang lebih baik, dimana masyarakat adat dan masyarakat tertindas mampu menentukan dan mengelola kehidupan dalam kebersamaan dilandasi semangat cinta kasih, sehingga mampu mandiri secara ekonomi, bermartabat secara sosial budaya dan berdaulat secara politik.

MASYARAKAT ADAT DAMPINGAN

Saat ini konstituen utama LBBT adalah masyarakat dayak yang tersebar di 4 Kabupaten : 

1.Kabupaten Sekadau

2.Kabupaten Sintang

3.Kabupaten Melawi

4.Kabupaten Kapuas Hulu

Lembaga Bela Banua Talino

Visi dan Misi

01

VISI

“Masyarakat Dayak dan masyarakat tertindas umumnya mampu menentukan dan mengelola kehidupan dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih hingga mandiri secara ekonomi, bermartabat secara sosial budaya dan berdaulat secara politik.”

02

MISI

“Memperkuat Advokasi Hak-hak Masyarakat Adat Melalui Pengorganisasian, Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Optimalisasi Jaringan, Pelibatan Kaum Muda, Perempuan Dan Kelompok Rentan Lainnya.” .

Isu strategis

Berdasarkan analisis dan penelaahan bersama, Lembaga Bela Banua Talino akan menangani 4 (empat) isu strategis berikut: 

Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5 Kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:
Scroll to Top