Pengesahan RKPS di 13 Komunitas MHA Kapuas Hulu

Pontianak, 26 Agustus 2026 | Sebanyak 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kapuas Hulu menyelesaikan dan mengesahkan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan yang berlangsung ini menjadi tahapan penting bagi 13 MHA dalam memperkuat perencanaan pengelolaan wilayah dan Hutan Adat. Penyusunan RKPS dilakukan secara intensif dengan pendampingan teknis dari Balai Perhutanan Sosial Banjabaru untuk memastikan rencana kelola sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, potensi sumber daya alam, serta kearifan lokal masing-masing MHA.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Agus Karyono, S.Hut., dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah II.

Coaching Clinic Dibagi Menjadi Dua Kelompok

Untuk mempercepat proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen, kegiatan dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri atas 5 MHA dari wilayah Kalis dan Punan. Kelompok kedua terdiri atas 8 MHA di jalur lintas utara.

Dalam proses tersebut, setiap MHA melakukan peninjauan kembali terhadap substansi RKPS. Bagian yang masih kurang diperbaiki dan dilengkapi agar dokumen dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan Hutan Adat dan pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial ke depan.

RKPS diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi MHA dalam menentukan arah pengelolaan hutan, perlindungan wilayah adat, pemanfaatan potensi sumber daya alam, pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelestarian pengetahuan dan kearifan lokal.

Tarian Adat Punan Buka Kegiatan

Pada hari kedua, kegiatan diawali dengan persembahan Tarian Adat Punan. Tarian tersebut menggambarkan suasana hati dan ekspresi masyarakat adat serta menjadi bagian dari penyambutan peserta dan para undangan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Ambrosius menyampaikan apresiasi kepada 13 MHA yang telah bekerja keras menyelesaikan rencana kelola perhutanan sosial tersebut.

Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras masyarakat adat dalam mengikuti seluruh proses penyusunan RKPS hingga tahap pengesahan. Pemerintah daerah berharap rencana tersebut dapat menjadi dasar pengelolaan wilayah yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Kearifan Lokal Menjadi Nilai Tambah dalam Hutan Adat

Perwakilan Balai Perhutanan Sosial, Agus Karyono, S.Hut., menegaskan bahwa kearifan lokal memiliki posisi penting dalam pengelolaan perhutanan sosial.

“Kearifan lokal dalam masyarakat adat menjadi nilai tambah dalam skema perhutanan sosial, yakni dalam Hutan Adat.”

Menurut Agus, dokumen RKPS harus menjadi arah bagi masyarakat dalam menjalankan pengelolaan hutan ke depan. Perencanaan yang baik diperlukan agar tujuan pengelolaan Hutan Adat dapat dicapai secara terarah.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan membutuhkan persiapan yang matang. Prinsip tersebut sejalan dengan ungkapan yang sering dikata orang “Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan.”

Karena itu, penyusunan RKPS tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat adat dan kondisi wilayah yang mereka kelola.

RKPS Diharapkan Memperkuat Kelestarian dan Ekonomi Masyarakat

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Abang Joni, S.Hut., menyampaikan apresiasi kepada seluruh MHA yang telah bersusah payah menyusun RKPS.

Menurutnya, seluruh RKPS disusun melalui proses yang intensif dan maraton hingga akhirnya dapat disahkan.

“Semua RKPS ini disusun secara seksama dan saat ini disahkan. Semoga rencana ini berguna bagi kelestarian dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat adat.”

RKPS juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan wilayah adat, mempertahankan kearifan lokal, menjaga fungsi ekologis hutan, serta membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi wilayah secara berkelanjutan.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Adat

Photo bersama sesudah pengesahan RKPS

Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, pengelola kawasan, dan pendamping dalam memperkuat tata kelola Hutan Adat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ambrosius Sadau, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Joni, S.Hut. mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, perwakilan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS), Agus Karyono, S.Hut. mewakili Kepala Balai Perhutanan Sosial, Jamil Patra, S.Hut. dari KPH Kapuas Hulu Timur, dan Juliansyah, S.Hut. dari KPH Kapuas Hulu Utara.

Pengesahan 13 RKPS ini diharapkan menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk melanjutkan pengelolaan Hutan Adat dengan prinsip terencana, berbasis kearifan lokal, menjaga kelestarian hutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat adat di Kapuas Hulu.

@admin  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top