BPS Banjarbaru Fasilitasi RKPS Hutan Adat di Kapuas Hulu

Pontianak, 12 Agustus 2026 | Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru memfasilitasi penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat bagi 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung secara maraton pada 4 sampai 11 Agustus 2026.

Fasilitasi ini dilaksanakan melalui kerja sama antara BPS Banjarbaru, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara dan KPH Wilayah Kapuas Hulu Timur, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu.

Untuk mempercepat proses penyusunan RKPS, BPS Banjarbaru menurunkan 5 tim fasilitasi yang bekerja secara paralel di wilayah 13 MHA. Tim bersama masyarakat melakukan pembahasan dan penyusunan dokumen RKPS dengan memperhatikan kondisi wilayah, potensi hutan adat, kebutuhan masyarakat, serta batas-batas wilayah adat yang telah ditetapkan.

Fasilitasi RKPS Berlangsung Secara Maraton

Penyusunan RKPS menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan hutan adat. Dokumen ini menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah hutan adat secara terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Dari lima tim yang diturunkan untuk memfasilitasi 13 MHA, terdapat satu tim yang mengalami penyesuaian jadwal. Tim 3 yang bertugas memfasilitasi MHA Menua Sungai Utik dan MHA Menua Kulan, Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, harus menyesuaikan kegiatan dengan pelaksanaan Festival Rimba Sungai Utik.

Festival Rimba Sungai Utik merupakan kegiatan budaya dan ekowisata tahunan yang diselenggarakan di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, tim dan masyarakat menyepakati bahwa proses fasilitasi RKPS untuk kedua kampung tersebut dilaksanakan setelah Festival Rimba selesai.

Masyarakat Adat Merasakan Manfaat Fasilitasi

RKPS Punan Uheng Kereho

Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan BPS Banjarbaru bersama KPH,LBBT, AMAN-KH dan BRWA.

“Kami sangat terbantu dalam proses RKPS Hutan Adat yang difasilitasi BPS Banjarbaru bekerja sama dengan LBBT dan kawan-kawan.”

Menurut Yohanes, penyusunan RKPS sebenarnya telah lama direncanakan oleh masyarakat Punan Uheng Kereho. Namun, salah satu kendala yang dihadapi masyarakat adalah informasi mengenai peta wilayah hutan adat yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan belum memberikan gambaran batas dan koordinat secara jelas bagi masyarakat di lapangan.

Yohanes menjelaskan bahwa masyarakat Punan Uheng Kereho sebelumnya menyambut dengan bangga penetapan hutan adat dengan luasan sekitar 30.700 hektare. Luasan tersebut menjadi salah satu hutan adat dengan cakupan terbesar di Indonesia.

«“Pada saat menerima SK Hutan Adat sebesar kurang lebih 30.700 hektare, yang merupakan salah satu luasan hutan adat terbesar di Indonesia, kami sungguh merasa bangga. Namun, SK ini tidak disertai koordinat dan batas-batas yang jelas. Karena itu, kami agak ragu ketika harus menjelaskan kepada masyarakat Punan Uheng Kereho. Dengan fasilitasi ini, kami merasa terpuaskan karena sudahmengetahui dengan jelas batas yang dimaksud,” tambah Temenggung Yohanes.»

Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi hal penting bagi masyarakat adat. Informasi tersebut tidak hanya membantu proses penyusunan RKPS, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka untuk dikelola dan dijaga.

Pemerintah Desa Siap Mendukung

RKPS Punan Hovongan

Dukungan terhadap proses penyusunan RKPS juga disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kepentingan untuk mendukung pengelolaan wilayah adat karena masyarakat desa juga merupakan bagian dari masyarakat adat.

«“Walaupun kami bukan pengurus adat, kami adalah perangkat desa yang juga merupakan masyarakat adat. Kami siap bekerja sama dengan pihak adat dan berharap RKPS ini sukses serta membawa kesejahteraan bagi orang Punan,” ujar Martinus Yunida.»

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara kelembagaan adat dan pemerintahan desa dalam mendukung pengelolaan hutan adat seluas 15.649 Ha, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan rencana pengelolaan yang telah disusun bersama.

Berkas RKPS Dibawa untuk Pemeriksaan Kelengkapan

Setelah seluruh rangkaian fasilitasi selesai, pada 11 Agustus 2026, tim yang diketuai Agus Karyono, S.Hut. dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru bersama LBBT dan BRWA kembali ke Pontianak.

Tim membawa berkas RKPS yang telah disusun bersama masyarakat adat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diproses lebih lanjut dan diserahkan kembali kepada masyarakat adat setelah melalui proses penandatanganan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial.

Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen RKPS yang telah disusun bersama masyarakat memiliki kelengkapan administrasi dan substansi yang diperlukan.

Hutan Adat untuk Generasi Mendatang

Fasilitasi RKPS di Kapuas Hulu tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan. Proses ini juga menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk memahami wilayahnya, mengidentifikasi potensi hutan, serta menyusun rencana pengelolaan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Bagi masyarakat adat, hutan memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan perencanaan yang jelas serta keterlibatan masyarakat sebagai pemegang hak dan penjaga wilayah adat.

Harapannya, hutan adat di Kapuas Hulu dapat dikelola secara berkelanjutan. Hutan tidak hanya tetap terjaga keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan menjadi sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang.

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top