MHA Punan Uheng Kereho Sukses Menyelenggarakan Penyusunan RKPS Hutan Adat

Cempaka Baru, 6 Agustus 2026. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Uheng Kereho berhasil menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat yang berlangsung pada 5-6 Agustus 2026 di Balai Adat Nanga Enap, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru bekerja sama dengan Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), AMAN Kapuas Hulu, dan KPH Putussibau Timur. Penyusunan RKPS menjadi tahapan penting dalam memperkuat tata kelola Hutan Adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat adat yang telah berpartisipasi aktif selama proses penyusunan dokumen RKPS.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Punan Uheng Kereho yang telah hadir dan memberikan masukan. Semangat kebersamaan ini menjadi modal penting untuk menjaga dan mengelola hutan adat demi kesejahteraan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para kepala adat, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat dari tiga desa dalam wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Dari Dusun Salin hadir Kepala Adat Robin. Dari Dusun Sepan hadir Kepala Adat Komplek Sepan-Salin bersama perangkat Desa Kereho Tahai dan Ketua BPD. Dari Desa Beringin Jaya hadir Kepala Adat Dusun Nanga Balang, Ngeriki. Sementara dari Desa Cempaka Baru hadir Kepala Desa F. Anyam, Ketua BPD, pengurus adat, serta Kepala Adat Komplek Hermanus Bucher.

Dalam kesempatan tersebut, Yohanes Sungkin juga menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat sejak terbitnya Surat Keputusan penetapan Hutan Adat Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare pada tahun 2024.

“Sejak keberhasilan mendapatkan Hutan Adat pada tahun 2024 seluas 30.700 hektare, muncul pertanyaan besar di masyarakat Punan Uheng Kereho mengapa SK tersebut diserahkan tanpa peta yang memadai. Akibatnya, proses penyusunan rencana pengelolaan menjadi terkendala,” ungkapnya.

Persoalan tersebut tidak hanya dialami oleh MHA Punan Uheng Kereho, tetapi juga menjadi tantangan bagi sejumlah Masyarakat Hukum Adat lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Kendala dalam penyusunan perencanaan pengelolaan Hutan Adat menjadi perhatian Kementerian Kehutanan dalam upaya mempercepat pengakuan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare di Indonesia.

Penyusunan RKPS merupakan proses penting karena menghasilkan dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun langsung oleh masyarakat hukum adat. Dokumen ini menjadi pedoman dalam menata, memanfaatkan, melindungi, serta mengembangkan potensi Hutan Adat secara lestari, mandiri, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyusunan RKPS ini, MHA Punan Uheng Kereho berharap seluruh program dan rencana yang telah dirumuskan dapat diwujudkan secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan. Dengan demikian, Hutan Adat tidak hanya tetap terjaga kelestariannya, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat adat Punan Uheng Kereho.

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top