Pendidikan Hukum Kritis Dorong Kesadaran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Sintang

 

Sintang, 6 November 2025 — Kegiatan Pendidikan Hukum Kritis tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat telah sukses dilaksanakan pada tanggal 4–6 November 2025 di Sekolah Adat Rumah Punjung, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiridari pengurus adat, tokoh adat, pengurus desa, serta tokoh pemuda dan pemudi dari beberapa kecamatan, yaitu Tempunak, Kayan Hilir, Nanga Mau, dan Serawai.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman masyarakat adat terhadap hukum serta mendorong kesadaran kritis terhadap sistem hukum yang berlaku, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan wilayah adat.

Selama dua hari diskusi, peserta mendapatkan materi yang beragam, meliputi:

  1. Apa itu Pendidikan Hukum Kritis dan Mengapa Kita Perlu Mengkritisi Hukum?
  2. Hukum Adat dan Hukum Negara
  3. Perspektif Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup
  4. Advokasi Wilayah Adat, Hutan Adat, dan Hak Adat Lainnya

Melalui sesi diskusi, peserta diajak untuk memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial, serta pentingnya posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kedaulatan atas wilayahnya sendiri.

Salah satu peserta, Pak Danil (67 tahun), seorang pemuka adat Seberuang, menyampaikan kesannya terhadap kegiatan ini:

“Pertemuan ini sangat baik, karena memberi warna lain dalam dunia hukum dan adat, serta sangat informatif bagi kami masyarakat adat di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut, di mana peserta bersama fasilitator merumuskan langkah konkret untuk memperkuat advokasi hukum adat dan pengelolaan sumber daya alam serta giat menyebarkan ke kampung tentang informasi yang didapat.

Melalui pendidikan hukum kritis ini, diharapkan semakin banyak masyarakat adat yang memahami pentingnya kegiatan  sebagai salah satu alat untuk memperjuangkan hak-hak adat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat atas wilayah dan sumber daya alamnya sendiri.

@admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top