Tentang Kami
- Beranda
- Tentang Kami
Lembaga Bela Banua Talino
Sejarah
A.R. Mecer, Sandra Moniaga, John Bamba, Stephanus Djuweng dan Oktavianus Kamusi melakukan studi banding ke Filipina. Mereka tertarik untuk mempelajari gerakan masyarakat sipil di Filipina, terutama gerakan hukum dan lingkungan (Sumber Daya Alam) yang dilakukan oleh salah satu lembaga yakni Legal Rights Center (LRC).
Berbekal pengalaman tersebut Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) bekerjasama dengan Institut Dayakologi (ID), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBHS), pada 10 Juni 1993 mendirikan Lembaga Bela Banua Talino disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat – Institute for Community Legal Resources Empowerment. Perkumpulan ini memiliki fokus mendorong perubahan kebijakan ditingkat daerah (advokasi kebijakan) dan pendidikan penyadaran ditingkat komunitas Masyarakat Adat (advokasi hak).
Status hukumnya tercatat dalam Akta Notaris Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si. Nomor: 21 tanggal 6 September 2002. Kemudian mengalami perubahan dengan Akta Notaris Ali, S.H. Nomor: 42 tanggal 24 April 2023 dan Perkumpulan ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Untuk mempermudah administrasi, LBBT telah mendapatkan AHU KEMENKUMHAM: No AHU-0004829.AH.01.07. Tahun 2023.
Lembaga Bela Banua Talino bukan hanya sekadar organisasi gerakan sosial, tetapi sebuah gerakan perubahan yang mengakar kuat karena pendekatannya berbasis komunitas masyarakat adat, ekologi dan kebijakan. Perkumpulan ini berupaya menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif dan lestari bagi masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya. Melalui Visi yang telah ditetapkan Lembaga Bela Banua Talino menjadi katalis bagi masa depan yang lebih baik, dimana masyarakat adat dan masyarakat tertindas mampu menentukan dan mengelola kehidupan dalam kebersamaan dilandasi semangat cinta kasih, sehingga mampu mandiri secara ekonomi, bermartabat secara sosial budaya dan berdaulat secara politik.
MASYARAKAT ADAT DAMPINGAN
Saat ini konstituen utama LBBT adalah masyarakat dayak yang tersebar di 4 Kabupaten :
1.Kabupaten Sekadau
- Masyarakat Adat Dayak De’sa – Kampung Tapang Sambas-Kemayau, Kec. Sekadau Hilir.
- Masyarakat Adat Dayak Koman – Kampung Cenayan, Kec. Nanga Mahap.
2.Kabupaten Sintang
- Masyarakat Adat Dayak Barai – Kampung Enterongin, Kampung Engkarangan, dan Kampung Natai Mulan, Kec. Nanga Mau.
- Masyarakat Adat Dayak Kebahan – Kampung Bongkal, Kec. Nanga Mau.
- Masyarakat Adat Dayak Melahui – Kampung Sungai Garong, Kec. Serawai.
3.Kabupaten Melawi
- Masyarakat Adat Dayak Limbai, Dayak Kenyilu, dan Dayak Ransa – Kec. Menukung.
- Masyarakat Adat Dayak Laman – Kec. Sokan.
- Masyarakat Adat Melahui – Desa Sungai Labuk, Kec. Ella Hilir.
4.Kabupaten Kapuas Hulu
- Masyarakat Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho – Kec. Putussibau Selatan.
- Masyarakat Adat Dayak Ketemenggungan Kalis – Kec. Kalis.
- Masyarakat Adat Dayak Iban Jalai Lintang – Kec. Embaloh Hulu.
Lembaga Bela Banua Talino
Visi dan Misi
VISI
“Masyarakat Dayak dan masyarakat tertindas umumnya mampu menentukan dan mengelola kehidupan dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih hingga mandiri secara ekonomi, bermartabat secara sosial budaya dan berdaulat secara politik.”
MISI
“Memperkuat Advokasi Hak-hak Masyarakat Adat Melalui Pengorganisasian, Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Optimalisasi Jaringan, Pelibatan Kaum Muda, Perempuan Dan Kelompok Rentan Lainnya.” .
Isu strategis
Berdasarkan analisis dan penelaahan bersama, Lembaga Bela Banua Talino akan menangani 4 (empat) isu strategis berikut:
- Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (Kajian, Pendidikan Hukum, Advokasi Kebijakan).
- Peningkatan kapasitas dan sumber daya kelembagaan LBBT (SDM, aset, pengetahuan, data keahlian, strategi mengemas isu).
- Kampanye melalui media sosial dan media lainnya.
- Pengorganisasian (komunitas, lembaga adat, perempuan, kaum muda, kelompok rentan, jaringan).
Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5 Kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:
- Komunitas Dayak Mayao di Kampung Kotip dan Dayak Sami di Kampung Terusan – Kabupaten Sanggau
- Komunitas Dayak De’sa di Kampung Tapang Sambas – Kemayau – Kabupaten Sekadau.
- Komunitas Dayak Iban di Jalai Lintang, Dayak Kalis di Nanga Danau, Dayak Punan di Nanga Enap, Dayak Kayan di Mendalam- Kabupaten Kapuas Hulu.
- Komunitas Dayak Limbai, Kenyilu, Ransa di Kecamatan Menukung – Kabupaten Melawi.
- Komunitas Dayak Melahui di Kampung Sungai Garung – Kabupaten Sintang.