A.R. Mecer, Sandra Moniaga, John Bamba, Stephanus Djuweng dan Oktavianus Kamusi melakukan studi banding ke Filipina. Mereka tertarik untuk mempelajari Gerakan Masyarakat Sipil di Filipina, terutama gerakan hukum dan lingkungan (Sumber Daya Alam) yang dilakukan oleh salah satu lembaga yakni Legal Rights Center (LRC). Berbekal pengalaman tersebut, GPPK bekerjasama dengan Institut Dayakologi (ID), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBHS), mendirikan Lembaga Bela Banua Talino yang disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat - Institute for Community Legal Resources Empowerment. Lembaga ini memiliki fokus mendorong perubahan kebijakan ditingkat daerah (advokasi kebijakan) dan pendidikan penyadaran ditingkat komunitas Masyarakat Adat (advokasi hak). 

Program pembangunan yang berorientasi ekonomi telah mengakibatkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya produk hukum daerah tentang pengelolaan sumber daya alam yang eksloitatif dan menyingkirkan masyarakat adat dari sumber-sumber penghidupannya.  

Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5 Kabupaten di Kalimantan Barat, yakni: 

  1. Komunitas Dayak Mayao di Kampung Kotip dan Dayak Sami di Kampung Terusan – Kabupaten Sanggau
  2. Komunitas Dayak De’sa di Kampung Tapang Sambas – Kemayau – Kabupaten Sekadau.
  3. Komunitas Dayak Iban di Jalai Lintang, Dayak Kalis di Nanga Danau, Dayak Punan di Nanga Enap, Dayak Kayan di Mendalam- Kabupaten Kapuas Hulu. 
  4. Komunitas Dayak Limbai, Kenyilu, Ransa di Kecamatan Menukung – Kabupaten Melawi.
  5. Komunitas Dayak Melahui di Kampung Sungai Garung – Kabupaten Sintang.  

 

Tujuan Umum  

Untuk menguatkan Masyarakat Adat (MA) dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) dalam mengembangkan sumber daya hukumnya untuk memperoleh  pengakuan, penghormatan dan perlindungan.

 

Tujuan Khusus

  • Mendorong dan memperkuat inisiatif-inisiatif MA dan OMA dalam melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara lestari dan berkelanjutan. 
  • Memfasilitasi pembuatan dan penerapan peraturan adat (lokal) dan nasional tentang hak-hak MA atas tanah dan pengakuan secara sosio-kutural (pelayanan hukum, pendokumentasian dan publikasi, advokasi dan lobby). 
  • Membangun dan menguatkan jaringan MA dan OMA di Kalimantan dengan pendokumentasian, data base, kekuatan institusi agar berhasil melakukan lobby dan pembelaan terhadap penerapan dan pemberlakuan hukum dan peraturan yang melindungi hak-hak ekonomi, social dan budaya di Kalimantan. 
  • Mengembangkan institusi LBBT dalam Perkumpulan terbatas berdasarkan keanggotaan individu.

 

Program dan Kegiatan 

  1. Banua Learning Centre (BLC): Program yang bertujuan mengembangkan pusat pembelajaran Hukum Kritis untuk mendukung pengakuan dan perlindungan hukum MA:
    • Memfasilitasi Training-training dan Pendidikan Hukum Kritis. 
    • Medampingi kasus-kasus masyarakat yang berdimensi public (non-litigasi dan litigas).
    • Megembangkan Jaringan Advokasi Lokal, Nasional dan Internasional.
    • Memfasilitasi kampanye, aksi solidaritas, dialog ke DPR dan Pemerintah terkait hak-hak MA.
    • Mengelola program advokasi di media (cetak, radio dan televisi).
    • Analisis Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan terkait dengan Masyarakat Adat. 
    • Mengumpulkan dan meng-update Peraturan Daerah dan Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam.
  2. Komunitas Bela Banua (KBB), program yang bertujuan membangun dan mengkonsolidasikan gerakan MA dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum:
    • Memfasilitasi pelatihan-pelatihan, workshop dan seminar untuk orgaiser lokal, pendamping hukum rakyat (PHR), pemimpin lokal, perempuan adat, dan aktivis OMA. 
    • Memfasilitasi pendirian dan penguatan OMA.
    • Diskusi partisipatif tentang isu ekonomi, politik, social dan hukum di masyarakat lokal. 
    • Membangun jaringan antar kampung/komunitas lokal.
    • Memfasilitasi study banding, kunjungan silang antar masyarakat, Organiser Lokal, PHR.   
    • Memfasilitasi MA melakukan diskusi, dialog dengan Pemerintah Daerah (Pemda).  
    • Pengorganisasian (diskusi regular) bersama MA.
  3. Solidaritas Bela Banua (SBB), program yang bertujuan membangun gerakan di kalangan mahasiswa, NGO dan akademisi untuk mendukung perjuangan MA atas hak-haknya: 
    • Memfasilitasi diskusi rutin para ahli tentang isu dan trend di MA.
    • Memfasilitasi workshop/FGD penyusunan naskah akademis, policy brief terkait pengakuan hak-hak MA.
    • Mengelola media Jaringan Informasi Eksternal dan Internal. 
    • Mendokumentasikan Kegiatan-kegiatan LBBT (Audio visual, produksi film-film pemberdayaan, photo, laporan lapangan, kasus-kasus yang didampingi). 
    • Menyediakan bahan-bahan kampanye.
    • Publikasi.
  4. Pengembangan Insitusi (Program Pendukung): 
    • Pengembagan Kapasitas Staff.
    • Pengembangan Jaringan lokal, regional, nasional dan internasional.
    • Monitoring dan Evaluation.