REPUBLIKA.CO.ID,
Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sebagian besar masyarakat sangat bergantung kepada hutan yang berada di wilayah adat.
FOTO DAN TEKS: WIHDAN HIDAYAT
Di balik hubungan akrab yang terjalin dengan alamnya, ada kekhawatiran yang tebersit di benak masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella. Kemesraan antara masyarakat adat dan alam itu kini diusik oleh permasalahan sengketa lahan.
Masyarakat adat dihadapkan pada konflik tumpang tindih klaim hak kepemilikan atas wilayah adat. Bagi masyarakat adat, kehadiran Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dirasa merenggut hak mereka atas wilayah adat mereka. Tokoh adat sekaligus Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Belaban Ella, Bahen, mengatakan, masyarakat tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait penataan batas TNBBBR serta dampaknya bagi kehidupan mereka.
"Awal Taman Nasional (TNBBBR) masuk, tidak ada sosialisasi dengan masyarakat. Masyarakat awam soal itu. Tahap survei pun kita tidak tahu," ujar Bahen di kantor Kepala Desa Belaban Ella, Kamis (26/11).
Menurut Bahen, wilayah adat yang disengketakan itu berada di sepanjang Km 27 - 41 yang berada di sisi barat TNBBBR. Akibat konflik tumpang tindih klaim hak kepemilikan tersebut, luas wilayah adat masyarakat pun mengecil.
Dari total luas wilayah adat, setidaknya ada 5.000 hektare lahan yang berada dalam status sengketa. Padahal, kata Bahen, Desa Belaban Ella, khususnya Kampung Sungkup, secara administratif tidak berbatasan langsung dengan TNBBBR. Setelah mengalami pemekaran, luas wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella secara keseluruhan mencapai13.183,29 hektare.
Batas-batas wilayahnya, bagian utara berbatasan dengan Dusun Laman Oras, Desa Batu Badak Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi; bagian timur berbatasan dengan Desa Sungai Sampak, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi; Barat dengan Desa Nanga Siyai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi; dan bagian selatan berbatasan dengan Dusun Sungai Krosit, Desa Nanga, Nyuruh Kecamatan Ella, Kabupaten Melawi dan Desa Tumbang Kaburai, Kecamatan Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan Hulu, Kalimantan Tengah.
Tetapi, pada tahun 2000-an, menurut Bahen, tiba-tiba ada banyak larangan dan pembatasan kepada masyarakat ketika mereka akan masuk ke dalam kawasan yang selama ini mereka klaim sebagai wilayah adat mereka. Perluasan TNBBBR dituding masyarakat sebagai pemicu masalah karena perluasan itu masuk ke perladangan masyarakat. Peta 1998 yang telah disepakati bersama tak berguna lagi.
Perluasan TNBBBR membuat ladang masyarakat berada di dalam kawasan TNBBBR. Padahal, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sebagian besar masyarakat sangat bergantung kepada hutan yang berada di wilayah adat seperti untuk berladang, berkebun, dan berburu. Wilayah yang diklaim oleh Taman Nasional masih digunakan masyarakat untuk berkebun karet dan berladang. "Walaupun dilarang oleh Taman Nasional masyarakat tetap berladang," ujar Bahen.
Pada 2007, puncak konflik akhirnya berujung pada penangkapan dua orang masyarakat Sungkup oleh Polres Melawi atas laporan TNBBBR. Dua orang tersebut dituduh telah membuka lahan untuk berladang di dalam kawasan TNBBBR. Padahal, lahan tersebut bukan yang pertama kalinya bagi mereka membuat ladang karena lahan yang akan dijadikan ladang adalah lahan bekas ladang tahun sebelumnya.
Mereka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang dan dihukum tujuh bulan kurungan serta didenda sebesar Rp 50 juta. Tak heran jika masyarakat lantas merasa hak mereka dirampas secara sepihak.
Aturan adat
Masyarakat Sungkup sudah mengetahui cara memperlakukan alam yang mereka anggap sebagai ibu mereka. Dalam hal pemanfaatan lahan, misalnya, masyarakat Sungkup memiliki aturan-aturan adat. Agar tidak terlalu banyak memakai lahan hutan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat menerapkan pola berladang hilir balik.
"Apabila memiliki dua lahan, tahun pertama akan digunakan di satu lahan, tahun berikutnya lahan kedua, tahun ketiga kembali lagi ke lahan pertama. Jadi, tidak terlalu banyak memakai lahan hutan," ujar Bahen.
Meskipun dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, Bahen melanjutkan, tidak semua lahan di wilayah adat diperbolehkan untuk dibuka terutama hutan-hutan yang masih utuh. Pembukaan lahan utuh justru banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar desa. "Untuk pembukaan hutan baru atau utuh sama sekali tidak diperbolehkan," kata Bahen.
Masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella mengenal dan memiliki hukum adat yang ditaati, dihormati, dan dipraktikkan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarsesama warga masyarakat adat, tetapi mengatur hubungan mereka dengan alamnya. Sehingga, siapa pun yang bersalah ataupun yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya tersebut.
Hukum adat biasanya berupa ulun atau denda uang yang disepakati masyarakat. Bahkan, pernah ada kasus yang terkena ulun sampai belasan juta. Hukum adat berlaku untuk masyarakat Sungkup maupun bagi masyarakat luar. Kalaupun ada dari desa lain yang ingin berladang di wilayah Sungkup maka mereka harus melapor sebelumnya. Semua aturan-aturan ini ditetapkan agar hutan di wilayah adat Desa Belaban Ella dapat terjaga dari berbagai bentuk kerusakan.
Salah satu contoh tentang penegakan hukum adat terkait hak atas tanah atau wilayah adat terjadi pada 2008. Saat itu, sebuah perusahaan pertambangan batu bara melakukan survei di wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella. Karena tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat Ketemenggungan Belaban Ella maka perusahaan pertambangan tersebut dikenakan sanksi adat.
Atas sanksi adat ini, pihak perusahaan menerimanya dengan membayar sanksi adat yang pada waktu itu disepakati dengan uang sebesar Rp 8.200.000. Pemenuhan sanksi adat pun dilaksanakan dengan ritual adat sumpah terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak luar tidak sewenang-sewenang masuk ke wilayah adat tanpa ada musyawarah dahulu dengan pemilik hak atas wilayah adat.
Mencari pengakuan
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Ketemenggungan Belaban Ella untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya, termasuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Direktur Eksekutif Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Agustinus selaku pendamping masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella mengatakan, pihaknya pernah mengundang Dewan Kehutanan untuk memberikan penguatan kepada masyarakat.
"Mereka (masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella) mempunyai hak atas wilayah adatnya," kata Agustinus.
Pada 2012, LBBT mulai intens mendampingi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat. Dengan difasilitasi oleh LBBT, masyarakat Ketemenggungan Belaban Ella berkesempatan untuk berdialog dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Memanfaatkan kesempatan, masyarakat pun menyampaikan unek-unek dan beberapa tuntutan kepada pihak Pemda Kabupaten Melawi.
Salah satu tuntutan masyarakat pada saat itu, yaitu Pemda Kabupaten Melawi diminta membuat peraturan daerah untuk pengakuan terhadap wialayah adat Ketemenggungan Belaban Ella. Pada 2014, Bupati pun mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan agar menyelesaikan konflik tapal batas Taman Nasional dan Desa Belaban Ella. Bupati juga menjamin tidak ada tindakan-tindakan kondisional oleh Taman Nasional di wilayah Belaban Ella.
Rekomendasi Bupati tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Melawi dengan memfasilitasi masyarakat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkngan Hidup dan Kehutanan (LHK). Akhirnya pada 2015, Kementerian LHK pun mengeluarkan surat rekomendasi agar Pemda Kabupaten Melawi melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella.
"Kalau sudah teridentifikasi, pemda diharuskan membuat peraturan daerah untuk penetapan wilayah," kata Agus.
Hingga kini, menurut Agus, pihaknya masih terus melakukan dialog dengan pemda dan DPRD Melawi sampai pengakuan atas wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella benar-benar terwujud. Agus menilai, masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella sangat layak mendapat pengakuan wilayah adat. Sebab, mereka masih memiliki hutan di wilayah adat dan mematuhi hukum-hukum adat.
Selain itu, masyarakat pun perlu didukung karena memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian hutan. Mereka bahkan menolak adanya tawaran-tawaran investasi dari perusahaan yang datang, terutama dari perusahaan sawit.
Upaya lain yang dilakukan adalah mendorong adanya penguatan terhadap wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella. Sebagai bentuk penguatan, pada 2013, Desa Belaban Ella pun masuk ke dalam salah satu desa yang di dorong ke Dewan Kehutanan Nasional untuk dijadikan percontohan desa model dalam pengolahan hutan berbasis adat. n ed: priyantono oemar