Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H menerima audiensi masyarakat Dayak Punan Kalimantan di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Pukul 15.00 Wib, Kamis (13/6). Audiensi tersebut turut dihadiri masyarakat dari sub Suku Dayak lainnya serta melibatkan beberapa lembaga adat Kapuas Hulu. Fokus pembahasan pada audiensi tersebut adalah hasil Musyawarah Besar (Mubes) Dayak Punan Kalimantan di Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, sejak Senin (10/6) lalu.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir mengatakan, Pemkab Kapuas Hulu menerima baik audiensi masyarakat adat sebab secara aturan sudah ada porsinya. Ada Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang mengatur hal tersebut.”Pemerintah sudah mempertimbangkan masyarakat adat di republik ini. Namun ini masih sebatas pedoman yang mesti ditindaklanjuti aturan lain hingga di daerah, sebab itu melalui inisiatif DPRD Kapuas Hulu telah menetapkan Perda Nomor 13 tahun 2018,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kapuas Hulu akan mendukung perjuangan adat. Akan tetapi, perjuangan ini harus murni dari masyarakat, jangan ada hal lain yang menunggangi. Sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat, tidak lawan aturan hukum, tentu Pemkab Kapuas Hulu akan batu masyarakat. “Tujuan kita harus untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Prosedurnya kita ikuti dengan berkoordinasi secara baik, agar kebutuhan masyarakat adat di Kapuas Hulu bisa dipahami dan semoga bisa diakomodir,” tegasnya.
Sementara itu Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut ada rekomendasi hasil Mubes yang diserahkan kepada Pemkab Kapuas Hulu. Rekomendasi itu diantaranya tentang aturan legalitas adat. “Ini karena Perda tentang adat sudah ada, tinggal masyarakat mau perjuangkan menuju sisi kebutuhan adat yang mana,” ujar Wabup. Kemudian ada juga permintaan menerbitkan Surat Keputusan oleh Bupati. Wabup menegaskan SK tersebut harus jelas tentang apa, dan untuk mendapatkannya ada mekanisme berlaku. “SK ini tidak sembarangan ini perlu proses perlu identifikasi, verfikasi dan validasi,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya tentang permintaan pemekaran kecamatan. Hal ini perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan. “Ini ada aturan bahwa untuk tingkat kabupaten, setidaknya harus ada 10 desa untuk bentuk satu kecamatan, sementara yang mengusulkan ini hanya lima,” paparnya.
Terkait rekomendasi untuk perhatian pembangunan dasar seperti pendidikan, kata Wabup, Pemkab Kapuas Hulu selalu berupaya mengakomodir kebutuhan tersebut ditengah keterbatasan anggaran. Salah satunya Pemkab menyekolahkan anak-anak ke fakultas kedokteran dan terakhir ini ada lima orang. “Untuk pemerataan pendidikan, Pemkab juga berpikir keras menutup kekurangan ribuan tenaga pendidik, salah satunya dengan rekrutmen tenaga kontrak. Sebab itu rekomendasi-rekomendasi mubes ini kita kejar sama-sama, tahap demi tahap,” tuntasnya.
Audiensi masyarakat adat dengan Pemkab Kapuas Hulu tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Bappeda Kapuas Hulu, para Tumenggung dan pemangku adat serta lembaga pemerhati adat.
https://kapuashulu.info/2019/06/13/pemkab-kapuas-hulu-dukung-perjuangan-masyarakat-adat/