Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang tersenyum, orang duduk dan orang berdiri

LBBT MENDAMPINGI PENYERAHAN DOKUMEN USULAN PENETAPAN WILAYAH ADAT DAN HUTAN ADAT OLEH 6 MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN MELAWI KEPADA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

Senin (5/11/2018), bertempat di Gedung Utama Manggala Wanabakti, Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta, dilaksanakan audensi sekaligus penyerahan dokumen usulan penetapan wilayah dan dan hutan adat oleh 6 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Kabupaten Melawi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI. Ke 6 MHA ini adalah: 
1). MHA Limbai di Kampung Bungau, Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung;
2). MHA Ketemenggungan Belaban Ella, Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung; 
3). MHA Rasau Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh; 
4). MHA Laman Tawa di Kampung Teluai, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan; 
5). MHA Laman Tawa di Kampung Boyon, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan; dan 
6). MHA Laman Tawa di Kampung Karangan Panjang, Desa Nanga Ora, Kecamatan Sokan.

Total luas wilayah adat ke 6 MHA ini mencapai 38.704,49 hektar, dengan luas hutan adatnya mencapai 24.714,56 hektar (hasil pemetaan partisipatif oleh PPK/PPSDAK-Pancur Kasih)

Penyerahan dokumen usulan penetapan wilayah adat dan hutan adat oleh 6 MHA ini langsung diterima langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya beserta jajarannya. Dalam dialog pada pertemuan tersebut, Menteri memerintahkan kepada seluruh jajarannya yang terkait untuk segera memproses dokumen tersebut dalam waktu 14 hari kerja dan segera melakukan verifikasi lapangan.

Kabupaten Melawi sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Melawi. Inilah yang menjadi dasar bagi 6 komunitas MHA untuk mengusulkan segera penetapan atas wilayah adat dan hutan adat mereka.