Nanga Pinoh, SP – Sejumlah komunitas masyarakat adat mendorong ditetapkannya 24 ribu hektare hutan di Melawi menjadi hutan adat. Kabupaten Melawi telah menerbitkan Perda 4/2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Direktur Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Agustinus Agus mengatakan, ada 6 komunitas adat yang mengajukan penetapan wilayah hukum adat. Dayak Limbai di Kampung Bunyau, Dayak Limbai dan Ransa di Belaban Ella, komunitas adat Kerangan Panjang di Kecamatan Sokan, komunitas masyarakat di Teluai, Boyun, serta masyarakat di Rasau Sebaju, Desa Kebebu, Nanga Pinoh.
“Dari enam komunitas tersebut, wilayah adat yang akan diusulkan dengan luas total kurang lebih 38 ribu hektare. Sedangkan potensi untuk hutan adat sekitar 24 ribu hektare,” kata Agustinus dalam diskusi dengar pendapat Masyarakat Hutan Adat di Pendopo Rujab Bupati Melawi, Senin (15/10).
Wilayah hutan adat ini, kata Agus akan diusulkan ke Bupati Melawi agar bisa diterbitkan SK atau peraturan bupati sebagai pengakuan dari pemerintah. “Bila sudah ada pengakuan, masyarakat adat pun berdaulat atas wilayahnya. Mereka bisa mengelola hutan dan tidak lagi terancam karena memiliki legal formal,” ujarnya.
Plt Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Melawi, Iskandar mengatakan Pemkab Melawi menjunjung tinggi nilai adat dan budaya. “Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal maupun non formal, antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” kata Iskandar saat menyampaikan sambutan Bupati Melawi.
Iskandar juga mengungkapkan, Pemkab Melawi mendukung masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya alam khususnya di wilayah hukum adat. Pengelolaan yang diinginkan tentu yang lestari secara turun temurun dan berdasarkan kearifan lokal .
“Saya menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan hal ini sebaik-baiknya. Jangan sampai kita sudah diberikan hak untuk mengelola hutan adat, menjadi semena-mena sehingga merusak hutan dan lingkungan,” ujar Iskandar.