MAMASA, MdB—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamasa tentang Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 

 

Ranperda Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa merupakan satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Mamasa ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Mamasa yang digelar Jumat 10 Agustus 2018.

 

Kedua Ranperda lainnya yang ditetapkan sebagai Perda yakni Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

 

Berbeda dengan kedua Ranperda diatas oleh tujuh (7) fraksi DPRD yang hadir seluruhnya menerima untuk ditetapkan sebagai Perda, Ranperda Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) sesuai disampaikan oleh juru bicaranya yakni David Bambalayuk menolak menetapkan Ranperda tersebut sebagai Perda karena dianggap masih perlu kajian mendalam supaya benar-benar melahirkan Perda sesuai yang diinginkan.

 

Namun karena enam fraksi lainnya yakni Fraksi PKB dengan jubir Jumaali, Fraksi Partai Nasdem dengan jubir Hj. Rosmiati, Fraksi Partai Demokrat dengan jubir Yohanis Buntulangi, Fraksi PDIP dengan jubir Yohanis Karatong, Fraksi PKPI dengan jubir Elisabeth Demmatakko dan Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Pembangunan dengan jubir Aco Mea Amri semuanya mengatakan menerima Ranparda Masyarakat Adat untuk ditetapkan sebagai Perda maka sesuai mekanisme pengambilan keputusan DPRD, pimpinan rapat paripurna, Orsan Soleman mengetuk palu mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat sebagai Perda Kabupaten Mamasa. 

 

Untuk diketahui bahwa penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda tentang Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa, Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diputuskan oleh tujuh (7) dari delapan (8) fraksi DPRD, Fraksi Partai Gerindra nampak lalai dalam menjalankan tugasnya kali ini dimana dalam rapat paripurna siang tadi tak seorangpun anggota fraksinya hadir mengikuti rapat paripurna sehingga tidak berkontribusi dalam memberi pandangan akhir fraksi.

 

Sesuai pantau di gedung DPRD pada Jumat 10 Agustus, selain agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD tentang Ranperda yang disebut diatas, digelar juga rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan LKPJ Bupati Tahun 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 dari Bupati Mamasa kepada Ketua DPRD untuk dibahas.

 

Sumber : https://mamasenews.com/ranperda-masyarakat-adat-kabupaten-mamasa-akhirnya-ditetapkan-sebagai-perda/