DPRD Mentawai Setujui Bahas Ranperda Masyarakat AdatTUAPEIJAT--DPRD Mentawai menyetujui pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) dalam sidang Pandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD Mentawai, Selasa 15 Agustus. Sidang itu digelar setelah Nota Penjelasan Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet sehari sebelumnya.

Lima fraksi tersebut yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi PDI- Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Bintang Nasional (Gerindra, PBB, PAN) dan Fraksi Hanura Demokrat (Hadem).

Fraksi Nasdem menyatakan menyetujui nota yang sebelumnya disampaikan Yudas dimana Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945.

"Rancangan peraturan daerah ini harus mampu mengayomi dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat (uma) tidak sekedar objek bagi pemerintah dan LSM dalam mengekploitasi sumber daya dan potensi masyarakat hukum adat tanpa manfaat yang pasti bagi masyarakat hukum adat itu sendiri,"kata Bruno Guimek Sagalak, Ketua Fraksi Partai Nasdem membacakan pandangan fraksi.

Pandangan Fraksi Nasdem dipertegas dengan penyelesaian sengketa dalam penyusunan ranperda. "Hendaknya lebih diperdalam, jangan sampai justru memicu sengketa dan konflik, tata cara penyelesaian sengketa sudah ada sebelum ranperda ini ada," kata Bruno Guimek.

"Fraksi Partai Nasdem menyetujui pembahasan ranperda PPUMHA dilanjutkan pada tahapan persidangan selanjutnya," kata Nikanor secara terpisah.

Kemudian Fraksi PDI-Perjuangan juga menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap sidang berikutnya. "Kami fraksi PDI-Perjuangan dengan ini menyetujui Rancangan Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) dilanjutkan pembahasannya," kata Ibrani Sababalat, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan membacakan padangan umum fraksinya.

Hal sama juga disampaikan Fraksi Golongan Karya.yang disampaikan T.F. Yohannes Pardede, Ketua Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Bintang Nasional (GBN), serta Fraksi Hanura Demokrat.

Berikutnya DPRD akan mengagendakan pembahasan Ranperda PPUMHA.

 

Sumber : http://www.mentawaikita.com/berita/954/dprd-mentawai-setujui-ranperda-masyarakat-adat-dilanjutkan-pada-pembahasan.html