Tiga Raperda Terkait Masyarakat Adat Disahkan DPRD Kotabaru

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan satu yang dilaksanalan di ruang paripurna lantai III gedung DPRD Kotabaru, Selasa (5/9/2017).

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda). 
Serta pidato bupati Kotabaru menyampaikan satu buah rapeda.

Paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRS Hajjah Alfisah, dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ketua DPRD Kotabaru Hajjah Alfisah sekaligus ketua pimpinan rapat yang secara resmi membuka rapat, menyatakan rapat paripurna saat karena anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum.

"Anggota dewan yang hadir sebanyak 28 orang, 7 orang tidak hadir. Rapat paripurna memenuhi kuorum," katanya.

Adapun tiga buah raperda yang disahkan menjadi perda, yakni tentang kelembagaan adat dayak, tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, dan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Sedang pidato bupati menyampaikan satu buah raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017-2023. 

sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/05/tiga-raperda-terkait-masyarakat-adat-disahkan-dprd-kotabaru