Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalbar, Minsen mengatakan saat ini Raperda dalam tahap pembuatan dan penyusunan terkait Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda ini.
“Sudah hampir menyelesaikan beberapa tahapan untuk menetapkan perda masyarakat adat ini. Mudah-mudahan Perda ini bisa selesai dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi,” katanya konferensi pers dalam Forum Grup Diskusi yang digelar di hotel Santika Pontianak, Jalan Diponegoro, Selasa (11/7/2017).
Minsen yang juga anggota Pansus Masyarakat Hukum Adat menuturkan, proses pembuatan Perda dimulai dari 2016 yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kalbar.
Memang di dalam fase-fase penyusunan Perda ini mau tidak mau harus dilalui.
Ada fase-fase dimana tim harus melakukan rapat internal yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, Dapil, partai dan fraksi.
Pemikiran dan dinamika yang berkembang dalam rapat tidak bisa melihat sebelah mata.
"Dinamika ini yang menjadi kendala, tetapi bagi kami akan tetap berkeyakinan Perda ini bisa diluruskan," ungkapnya.
Ia berharap keputusan politik yang baik ini adalah putusan politik mufakat.
Sehingga bisa diterima oleh semua kekuatan partai politik maupun fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar.