TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masyarakat Hukum Adat sudah diakui dan dilindungi negara. Hal itu tertera dalam putusan MK nomor 35 tahun 2012.
Namun sudah lima tahun putusan itu berjalan, pelaksanaan dan implementasi peraturan pelaksana terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalbar belum diselesaikan dalam bentuk Peraturan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kalbar, Glorio Senen dalam Forum Grup Diskusi yang digelar di hotel Santika Pontianak, Jalan Diponegoro, Selasa (11/7/2017).
“Kami mengapresiasi langkah LBBT dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan mandate konstitusi yang tertuang dalam putusan MK nomor 35 tahun 2012, yaiut berkaitan dengan Yudisial Review UU No 41 tentang kehutanan yang mana menyatakan hutan adat bukan lagi merupakan masuk wilayah hutan negara melainkan hutan hukum masyarakat adat,” katanya.
Menurutnya, hal ini merupakan tonggak awal kebangkitan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Namun saat ini belum ada kabar menggembirakan lagi pada tahap implementasi yang mengamanatkan perlunya peraturan pelaksana berupa pedoman dalam Perda di Kalbar.
Sejauh ini beberapa daerah di Kalbar seperti Sekadau, Melawi dan Landak masih didorong oleh Aman Kalbar untuk membuat peraturan bupati masing-masing daerah.
"Untuk di Provinsi saat ini Raperda di Kalbar masih diproses dan Aman siap mendukung DPRD Provinsi untuk membahas Rapeda dan mengesahkannya," ungkapnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2017/07/11/perda-masyarakat-hukum-adat-di-kalbar-belum-rampung