Musyawarah Ada se-Indonesia dibuka Selasa (13/12/2016) di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD. Ketua MPR Zulkifli Hasan hadir dalam acara yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masrakat Adat Republik Indonesia tersebut sekaligus memberikan Empat Pilar MPR RI.
Pada kesempatan tersebut Zulkifli Hasan menyatakan dukungannya untuk masyarakat hukum adat dan meminta hak-hak mereka diperhatikan. Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat dilindungi oleh konstitusi.
Pada pasal 18B aayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
“Sesuai dengan amanah UUD bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum masyarakat adat sepanjang masih ada. Hormati hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat bersangkutan,” ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, harus disadari bahwa masyarakat hukum adat selalu berada pada posisi lemah. Eksploitasi sumber daya alam dan kekuatan pemilik modal mengalahkan hak-hak tradisional mereka.
“Kita harus mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan proporsional. Tetap pertahankan keutuhan bangsa dan negara namun tidak mengorbankan hak masyarakat adat,” lanjut Zulkifli.
Ia juga sempat mengatakan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan bukti kekayaan bangsa Indonesia. Budaya nasional bersumber dari budaya-budaya daerah.
Musyawarah Ada se-Indonesia dan Sosialisasi Empat Pilar MPR diselenggarakan selama satu hari penuh dan sebagai peserta adalah perwakilan masyarakat adat dari seluruh wilayah Indonesia