Selasa, 21 Juni 2016 11:21

Soal Raperda Masyarakat Adat, Akademisi Untan Sarankan Adu Argumentasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi Raperda Masyarakat Adat yang kini masih menjadi pro dan kontra di kalangan DPRD dan pihak lainnya. Akademisi dari Untan Pontianak Prof DR AB Tangdililing menyatakan, dirinya telah membaca draf isi dari raperda tersebut.

Ia menilai raperda masyarakat tersebut tidak ada permasalahan, karena tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Hanya tinggal bagaimana dasar hukum pemerintah sendiri.

"Saya pikir raperda masyarakat tidak bermasalah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Menurut AB Tangdililing, perda adalah berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang datang ke DPRD, sehingga aspirasi tersebut harus dilakukan prosesnya.

"Jadi sepanjang aspirasi tidak bertentangan dengan undang-undang dan tak menyinggung suku-suku lain tidak ada permasalahan," jelasnya.

Tangdililing menuturkan, ketika adanya perda masyarakat bisa disesuaikan dengan lingkungan masing-masing, tergantung hukum adat setempat.

"Makanya saya dukung adanya raperda ini, karena setelah dibaca drafnya tidak ada permasalahan, karena tidak menyingung suku-suku lain," ucapnya.

Selain itu kata Tangdililing, perda itu bisa melindungi hak-hak hukum adat bagi masyarakat. Karena selama ini hak-hak masyarakat kurang diperhatikan oleh pemerintah dan pihak berinvestasi di lingkungan adat.

"Pro dan kontra raperda itu sendiri, perlu dilakukan adu argumentasi secara rasional dan tidak mendukung suku-suku lain, dalam arti harus universal," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Pontianak