DPRD Diskusikan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat - fgd-raperda-masyarakat-adat-1_20160419_172232.jpg

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau menggelar focus group discussion (FGD) bersama Civil Sosial Organization (CSO).

FGD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatifDPRD Kabupaten Sanggau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kantor Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) Kalbar Jl Budi Utomo Pontianak, Selasa (19/4/2016).

CSO yang hadir di antaranya Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Perkumpulan Pancur Kasih (PPK), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN).

Ketua Pansus A tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Eko Sisturisno SH menuturkan, alasan diusulnya raperda ini melihat banyaknya konflik di masyarakat.

Terutama yang terkait masuknya investor yang tidak sesuai dengan janji di awal sehingga terkesan memberi janji palsu pada masyarakat khususnya masyarakat adat di Kabupaten Sanggau.

"Masukan-masukan dari diskusi sangat berarti, ini menjadi acuan untuk merumuskan perda ini," ucapnya usai diskusi.

Perda ini, katanya, merupakan cikal bakal untuk melahirkan aturan lain terutama hak adat, tatanan dan pengaturan kelembagaan adat di Sanggau.

Dengan demikian diharapkan adanya sinergi antara kepentingan masyarakat adat dan pemerintah supaya tidak ada tumpang tindih.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/